Berdasarkan Kalender Akademik Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) BANJARBARU bahwa perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 01 Maret 2021. Perkuliahan dilaksanakan secara online dengan jadwal Perkuliahan dan pembagian kelas terlampir.
Download kelas disni
Download Jadwal disini
Berdasarkan kalender Akademik STMIK BANJARBARU bahwa masa konsultasi pengisian KRS dan Perwalian Mahasiswa untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dilaksanakan secara online pada tanggal 01 s/d 04 Februari 2021 dan Revisi KRS 15 s/d 16 Februari 2021. Jadwal terlampir. Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Jadwal Pengsian KRS :
- Senin, 1 Februari 2021 : Angkatan 2020
- Selasa, 2 Februari 2021 : Angkatan 2019
- Rabu, 3 Februari 2021 : Angkatan 2018
- Kamis, 4
Kepada Yth. Seluruh Mahasiswa (i) STMIK Banjarbaru di- Banjarbaru / Banjarmasin
Dengan hormat.
Bersama ini kami sampaikan bahwa, pada semester genap TA 2020 – 2021 telah dibuka calon penerima Bantuaan UKT / SPP, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Calon Penerima Bantuan UKT / SPP, harus memenuhi ketentuan, yaitu :
A. Berada pada semester II keatas
B. Pengajuan dilakukan secara online via E-Mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Syarat-syarat pengajuan dalam bentuk PDF
PENGUMUMAN
TentangPelaksanaan Semester Pendek Semester Ganjil 2020/2021 STMIK BANJARBARU
Sehubungan dengan berakhirnya Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 maka akan diadakan perkuliahan Semester Pendek. Adapun ketentuan untuk pelaksanaan Semester Pendek adalah sebagai berikut : Download
Kepada Yth. Bapak / Ibu Dosen dan Seluruh Mahasiswa STMIK Banjarbaru. Sehubungan dengan perkuliahan Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021 pada STMIK Banjarbaru yang akan dimulai pada tanggal 07 September 2020 kami beritahukan sebagai berikut :
- Berdasarkan surat edaran dari L2DIKTI Wilayah XI no.695/LL11/AK/2020 poin 2 Bahwa Pembelajaran tatap muka dikecualikan atau tidak diperbolehkan di pendidikan tinggi, oleh karena itu perguruan tinggi tetap melaksanakan perkuliahan melalui daring