Assign modules on offcanvas module position to make them visible in the sidebar.

new pengumuman

perpus

 

krs an

instagram

logo bpm

Badan Perwakilan Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga legislatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di STMIK BANJARBARU. Penyelenggaraan organisasi ini berlandaskan pada :

    1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
    2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    3. Keputusan Ketua STMIK BANJARBARU tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan STMIK BANJARBARU tanggal 22 Januari 2003.
    4. Statuta STMIK BANJARBARU Tahun 2008.

Adapun fungsi dan tugas badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah:

    1. Membuat dan menetapkan visi dan misi BPM;
    2. Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja; Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi STMIK BANJARBARU;
    3. Membuat program kerja BPM selama masa kepengurusan;
    4. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja;
    5. Melaksanakan Pemilihan untuk memilih anggota BPM, Ketua BEM, dan mengawasi pemilihan Ketua HMJ;
    6. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan;
    7. Melaksanakan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan yang ditetapkan oleh Pimpinan STMIK BANJARBARU;
    8. Mensahkan pembentukan, pembekuan, dan pembubaran UKM;
    9. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan per semester;
    10. Menjalankan kepengurusan selama 1 tahun.