Badan Perwakilan Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga legislatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di STMIK BANJARBARU. Penyelenggaraan organisasi ini berlandaskan pada :
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Ketua STMIK BANJARBARU tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan STMIK BANJARBARU tanggal 22 Januari 2003.
- Statuta STMIK BANJARBARU Tahun 2008.
Adapun fungsi dan tugas badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah:
- Membuat dan menetapkan visi dan misi BPM;
- Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja; Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi STMIK BANJARBARU;
- Membuat program kerja BPM selama masa kepengurusan;
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja;
- Melaksanakan Pemilihan untuk memilih anggota BPM, Ketua BEM, dan mengawasi pemilihan Ketua HMJ;
- Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan;
- Melaksanakan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan yang ditetapkan oleh Pimpinan STMIK BANJARBARU;
- Mensahkan pembentukan, pembekuan, dan pembubaran UKM;
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan per semester;
- Menjalankan kepengurusan selama 1 tahun.