| Kalender Akademik |
|
|
|
| Written by budi rahmani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Friday, 31 July 2009 10:27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER (STMIK) BANJARBARU A. KEGIATAN PERKULIAHAN
B. PENJELASAN UMUM 1. Herrigistrasi : a. Mahasiswa wajib melakukan Herregistrasi dua kali dalam setahun yaitu pada menjelang semester Ganjil dan Semester Genap Tahun Akademik 2009/2010 termasuk mahasiswa yang hanya memprogramkan / sedang menyelesaikan Tugas Akhir (skripsi) b. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi dan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Libur Kuliah a. Setiap hari besar nasional ( tanggal merah pada kalender nasional ) perkuliahan diliburkan b. Hari Raya Idul Fitri perkuliahan diliburkan, yang waktunya akan ditentukan secara khusus oleh Pimpinan STMIK c. Hari Raya Idul Adha perkuliahan diliburkan yang waktunya akan ditentukan secara khusus oleh Pimpinan STMIK d. Minggu Tenang/minggu teduh adalah minggu dimana tidak dilakukan perkuliahan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi Ujian Akhir Semester, dan dimungkinkan adanya penambahan perkuliahan untuk matakuliah tertentu yang belum memenuhi quota minimal 12 kali tatap muka perkuliahan 3. Cuti Akademik / Terminal a. Permohonan untuk Cuti Akademik pada 1) Semester Ganjil TA 2009/2010 diajukan pada tanggal 01 Juli s/d 30 Juli 2009 2) Semester Genap TA 2009/2010 diajukan pada tanggal 15 s/d 31 Januari 2010 b. Mengajukan Cuti Akademik/ Terminal 1) Cuti akademik hanya diperbolehkan maksimal dua semester berturut-turut 2) Cuti akademik diajukan kepada Ketua STMIK Banjarbaru dengan diketahui oleh Dosen Penasehat Akademik (Dosen Wali) dan Ketua Jurusan 3) Mahasiswa yang mengajukan Cuti Akademik wajib membayar biaya Cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Kartu Identitas Mahasiswa / Kartu Mahasiswa (KTM) a. Setiap Mahasiswa wajib memiliki Kartu Mahasiswa b. Kartu Mahasiswa berlaku untuk Satu Tahun Akademik c. Kartu Mahasiswa diperoleh dari Biro Administrasi Akademik d. Kartu Mahasiswa dipergunakan pada setiap berurusan pada STMIK Banjarbaru. 5. Kartu Anggota Perpustakaan a. Mahasiswa dapat memiliki Kartu Angota Perpustakaan b. Kartu Anggota Perpustakaan berlaku untukm satu tahun akademik c. Kartu Anggota Perpustakaan diperoleh dari Perpustakaan STMIK Banjarbaru d. Kartu Anggota Perpustakaan dipergunakan pada setiap berurusan di Perpustakaan 6. Pembayaran SPP dan Pembayaran lainnya harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Yayasan Mandiri Badan Pengelola STMIK Banjarbaru sebagai syarat untuk Herregistrasi, Praktek pada Laboratorium, E-Learning , Ujian Akhir Semester, Kerja Praktek (PKL), Skripsi, dan Wisuda. 7. Daftar hadir Perkuliahan Diterbitkan oleh BAAK berdasarkan kelengkapan data administrasi dari Jurusan, antara lain : KRS dan Herregistrasi 8. Daftar hadir UTS dan UAS Diterbitkan oleh BAAK berdasarkan kelengkapan data administrasi dari jurusan, antara lain : KRS , Herregistasi dan Presensi kehadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.
Banjarmasin, 13 Agustus 2009 Pembantu Ketua I
Drs. Ec. H. Syahib Natarsyah, M.M. NIP.131 474 435
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated on Friday, 14 August 2009 11:03 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


